Jokowi Teken Aturan Baru, Warga Harus Siap Perang Bila Dipanggil Negara
JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019.
Dalam klausul PP nomor 3 tahun 2021, terdapat kebijakan mobilisasi masyarakat. Bahwa warga negara harus siap diminta untuk ikut perang jika suatu saat negara membutuhkan.
Dalam melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga: Pagi Ini, Kecelakaan Beruntun Tegal Gubug, Truk Tronton, Angkot, Mobil Boks dan Minibus
Setelah DPR menyetujui, barulah presiden mengumumkan pernyataan mobilisasi secara terbuka pada masyarakat umum.
Klausul itu terdancum di BAB VI Mobilisasi dan Demobilisasi Bagian Kesatu. Pada Pasal 87 disebutkan bahwa dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan Mobilisasi.
Baca Juga: Ada Kondom di TKP Pembunuhan Dwi Farica Lestari, Diduga Terkait Prostisusi Online
Kemudian pada Pasal 88 ayat 1 disebutkan, Dalam menyatakan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Ra}ryat.
Baca Juga: Update: Tabrakan Beruntun Tegalgubug Angkot Tergencet, Begini Nasib Sopirnya
Kemudian pada Pasal 89 disebutkan Pernyataan Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ditetapkan oleh Presiden dan diumumkan secara terbuka.
Adapun pengumuman mobilisasi disampaikan secara terbuka. Hal ini tercantum pada Pasal 90. Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari unsur Warga Negara dilaksanakan melalui pemanggilan secara lisan dan tertulis. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: